Pada Sabtu malam, tanggal 5/7/2008, diadakan pertemuan warga membahasa seputar permasalahan di lingkungan Rangkapan Indah. Hasil musyawarah pada malam itu adalah :
1. Pemasangan lampu penerang jalan di Gapura depan
2. Iuran sampah secara kolektif di mulai bulan Juli 2008
3. Merumuskan kepedulian lingkungan, kepedulian pendidikan, & kepedulian sosial
4. Memulai membuka rekening untuk dana sosial (kegiatan philantrophi)
5. Pertemuan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2008 di rumah P'Ikhsan
Senin, 07 Juli 2008
Sabtu, 05 Juli 2008
Senin, 30 Juni 2008
Laporan Keuangan
1-May-08
Saldo PWRI (sisa kegiatan terdahulu) Rp 230,000
9-May-08
Sumbangan P'Ivan Rp 300,000
Sumbangan P'Wiyatno Rp 150,000
Sumbangan P'Syamsul Rp 200,000
Bayar untuk kerja bakti (melalui P'Syamsul) Rp 150,000
Sumbangan P'Kris Rp 200,000
Bayar Uang muka pembuatan portal B (melalui P'Hari) Rp 500,000
18-May-08
Sumbangan P'Imam Rp 150,000
Sumbangan P'Hari Rp 150,000
Sumbangan P'Supri Rp 150,000
ayar Pelunasan pembuatan portal B Rp 1,000,000
20-May-08
Sumbangan P'Ridwan Rp 150,000
Summbangan P'Dodi Rp 150,000
Sumbangan P'Hendro/Ibu Eli Rp 150,000
Sumbangan P'Ikhsan Rp 150,000
Sumbangan P'Wido Rp 150,000
Sumbangan P' Maryono Rp 150,000
27-May-08
Sumbangan P'Edi Rp 150,000
Bayar pembuatan portal atas Rp 350,000
Sumbangan P' Gede Rp 150,000
Pembuatan plang & kunci gembok (2) Rp 150,000
4-Jun-08
Sumbangan P'Handik Rp 155,000
Total
Pemasukan
Rp 2,885,000
Pengeluaran
Rp 2,150,000
Saldo
Rp 735,000
Saldo PWRI (sisa kegiatan terdahulu) Rp 230,000
9-May-08
Sumbangan P'Ivan Rp 300,000
Sumbangan P'Wiyatno Rp 150,000
Sumbangan P'Syamsul Rp 200,000
Bayar untuk kerja bakti (melalui P'Syamsul) Rp 150,000
Sumbangan P'Kris Rp 200,000
Bayar Uang muka pembuatan portal B (melalui P'Hari) Rp 500,000
18-May-08
Sumbangan P'Imam Rp 150,000
Sumbangan P'Hari Rp 150,000
Sumbangan P'Supri Rp 150,000
ayar Pelunasan pembuatan portal B Rp 1,000,000
20-May-08
Sumbangan P'Ridwan Rp 150,000
Summbangan P'Dodi Rp 150,000
Sumbangan P'Hendro/Ibu Eli Rp 150,000
Sumbangan P'Ikhsan Rp 150,000
Sumbangan P'Wido Rp 150,000
Sumbangan P' Maryono Rp 150,000
27-May-08
Sumbangan P'Edi Rp 150,000
Bayar pembuatan portal atas Rp 350,000
Sumbangan P' Gede Rp 150,000
Pembuatan plang & kunci gembok (2) Rp 150,000
4-Jun-08
Sumbangan P'Handik Rp 155,000
Total
Pemasukan
Rp 2,885,000
Pengeluaran
Rp 2,150,000
Saldo
Rp 735,000
Selasa, 10 Juni 2008
Uang haram itu senilai 40 jt ?
Dalam hukum postitif maupun secara syari'ah, jual beli sesuatu itu harus dilakukan oleh si empunya. Apa jadinya bila ada orang atau sekelompok orang menjual sesuatu padahal yang dijual itu adalah bukan miliknya?, tidak perlu tingkatan ustadz untuk menjawab pertanyaan ini, anak SD juga pasti tahu.
Ketika kita (warga komplek RI) membeli rumah disini, harganya jauh lebih tinggi dari pasaran sekitar. Karena sebenarnya yang dibeli bukan sekedar tanah yang dimana rumah kita dibangun tetapi juga fasilitas lainnya, termasuk jalan akses masuk ke komplek. Itulah sebabnya harga rumah ketika dibeli lebih tinggi, karena didalamnya ada biaya pembangunan jalan yang dilakukan pengembang. Atas dasar logika ini maka jalan yang ada di komplek adalah milik seluruh warga komplek RI.
Maka ketika ada orang yang memperjualbelikan/menggunakan jalan tersebut tanpa sepengetahuan kita (warga komplek RI), jelas tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan zalim. Maka jika akad itu terjadi antara CIR dan oknum yang mengaku sesepuh masyarakat PB, uang itu jelas uang haram!!
Pertanyaanya apakah kita akan diam saja ketika hak milik kita dirampas orang? perlukah kita memaafkan orang yang telah berbuat zalim pada kita? Lalu apa tindakan kita selanjutnya?, karena nampaknya pihak CIR tidak menepati kesepakatan kita, mereka sempat akan menggali lagi , untungnya diprotes oleh pihak Laguna !!
Ketika kita (warga komplek RI) membeli rumah disini, harganya jauh lebih tinggi dari pasaran sekitar. Karena sebenarnya yang dibeli bukan sekedar tanah yang dimana rumah kita dibangun tetapi juga fasilitas lainnya, termasuk jalan akses masuk ke komplek. Itulah sebabnya harga rumah ketika dibeli lebih tinggi, karena didalamnya ada biaya pembangunan jalan yang dilakukan pengembang. Atas dasar logika ini maka jalan yang ada di komplek adalah milik seluruh warga komplek RI.
Maka ketika ada orang yang memperjualbelikan/menggunakan jalan tersebut tanpa sepengetahuan kita (warga komplek RI), jelas tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan zalim. Maka jika akad itu terjadi antara CIR dan oknum yang mengaku sesepuh masyarakat PB, uang itu jelas uang haram!!
Pertanyaanya apakah kita akan diam saja ketika hak milik kita dirampas orang? perlukah kita memaafkan orang yang telah berbuat zalim pada kita? Lalu apa tindakan kita selanjutnya?, karena nampaknya pihak CIR tidak menepati kesepakatan kita, mereka sempat akan menggali lagi , untungnya diprotes oleh pihak Laguna !!
Minggu, 01 Juni 2008
Salam Awal
Salam rukun ...
Sebuah kebahagiaan jika diantara kita tetap terjalin sapa dan tanya
menjalin keakraban ...
merajut kebersamaan .....
Seberat apapun tantangan dan ujian datang
jika ditanggung bersama, rasanya terasa mudah
seperti kata pepatah
ringan sama dijinjing, berat sama dipikul .....
Jika berkenan....
Sapalah salam ini
Untuk saudaraku
komunitas PWRI
Terima kasih,
Hari St. Kamil
Sebuah kebahagiaan jika diantara kita tetap terjalin sapa dan tanya
menjalin keakraban ...
merajut kebersamaan .....
Seberat apapun tantangan dan ujian datang
jika ditanggung bersama, rasanya terasa mudah
seperti kata pepatah
ringan sama dijinjing, berat sama dipikul .....
Jika berkenan....
Sapalah salam ini
Untuk saudaraku
komunitas PWRI
Terima kasih,
Hari St. Kamil
Langganan:
Postingan (Atom)