Selasa, 10 Juni 2008

Uang haram itu senilai 40 jt ?

Dalam hukum postitif maupun secara syari'ah, jual beli sesuatu itu harus dilakukan oleh si empunya. Apa jadinya bila ada orang atau sekelompok orang menjual sesuatu padahal yang dijual itu adalah bukan miliknya?, tidak perlu tingkatan ustadz untuk menjawab pertanyaan ini, anak SD juga pasti tahu.

Ketika kita (warga komplek RI) membeli rumah disini, harganya jauh lebih tinggi dari pasaran sekitar. Karena sebenarnya yang dibeli bukan sekedar tanah yang dimana rumah kita dibangun tetapi juga fasilitas lainnya, termasuk jalan akses masuk ke komplek. Itulah sebabnya harga rumah ketika dibeli lebih tinggi, karena didalamnya ada biaya pembangunan jalan yang dilakukan pengembang. Atas dasar logika ini maka jalan yang ada di komplek adalah milik seluruh warga komplek RI.

Maka ketika ada orang yang memperjualbelikan/menggunakan jalan tersebut tanpa sepengetahuan kita (warga komplek RI), jelas tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan zalim. Maka jika akad itu terjadi antara CIR dan oknum yang mengaku sesepuh masyarakat PB, uang itu jelas uang haram!!

Pertanyaanya apakah kita akan diam saja ketika hak milik kita dirampas orang? perlukah kita memaafkan orang yang telah berbuat zalim pada kita? Lalu apa tindakan kita selanjutnya?, karena nampaknya pihak CIR tidak menepati kesepakatan kita, mereka sempat akan menggali lagi , untungnya diprotes oleh pihak Laguna !!

Tidak ada komentar: